RagamIndonesia.com - Polisi masih melakukan penyeidikan sampai nantinya menemukan titik terang dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.
Sementara ini, polisi sudah menetapkan nama Bharada E sebagai salah satu tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewasan Brigadir J.
Polisi menyebutkan bahwa Bharada E dapat terancam dengan pasal berlapis dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J tersebut.
Hingga Kamis, 4 Agustus 2022, polisi masih melakukan penyelidikan di lokasi kejadian perkara, yakni kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Selain itu, polisi juga akan melakukan pemeriksaan pada pria yang menjabat sebagai Kadiv Propam tersebut.
Poengky Indarti selaku Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan bahwa penetapan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu, dinilai sudah sesuai perannya.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap segala hal yang berkaitan dengan kasus penembakan Brigadir J, termasuk keterangan yang didapatkan dari para saksi.
Tak hanya dari para saksi, penetapan Bharada E sebagai tersangka juga merupakan hasil dari uji forensik, laboratorium forensik, pemeriksaan barang bukti berupa CCTV, hingga hasil dari gelar perkara.
Artikel Terkait
Bharada E Resmi Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Bagaimana Nasib Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo?
Duh! Kades di Bekasi Ini Pernah Dapat Penghargaan AntiKorupsi, Kini Malah Ketangkap Maling Uang Rakyat
Terancam 15 Tahun Penjara, Bharada E Jadi Tersangka karena Langgar Pasal 338 KUHP, Apa Sih Isi Pasalnya?
Beredar Potret Pria Tampan Diduga Ayah Jaehyun NCT, Identitasnya Terungkap, Ternyata Punya Profesi Mentereng
Alami Kecelakaan Saat Syuting Adegan Laga Tingkat Tinggi, Han So Hee Masuk RS, Begini Kondisi Terkininya