RagamIndonesia.com - Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.
Dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, Bharada E dinilai telah melakukan pelanggaran atas pasal 338 KUHP.
Apa sebenarnya isi dari pasal 338 KUHP yang menjerat Bharada E dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J tersebut?
Kejanggalan dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J membuat publik menaruh atensi dalam tragedi tersebut.
Tak hanya warga, kasus Brigadir J juga mendapatkan sorotan dari sejumlah tokoh ternama.
Mulai dari Luhut Binsar Pandjaitan, Mahfud MD, hingga Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J tersebut.
Para tokoh tersebut meminta agar polisi bertindak tegas dan mengusut kasus tewasnya Brigadir J itu hingga tuntas.
Seolah ingin menunjukkan sikapnya, polisi kemudian menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas penembakan Brigadir J.
Artikel Terkait
Dilraba Dilmurat Gak Ada Apa-apanya, Yang Mi Nyatanya Punya Penghasilan 10 Kali Lipat Lebih Banyak, Kok Bisa?
Lee Seung Gi Tiba-tiba Berubah Jadi Anak SMA Culun tapi Gemesin, Tetap Tampan Mempesona Tak Cerminkan Usia!
Polisi Resmi Tetapkan Bharada E Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Akhirnya Keadilan Terkuak?
Bharada E Resmi Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Bagaimana Nasib Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo?
Duh! Kades di Bekasi Ini Pernah Dapat Penghargaan AntiKorupsi, Kini Malah Ketangkap Maling Uang Rakyat