RagamIndonesia.com – DPR RI menggelar Rapat Paripurna pada Kamis 30 Juni 2022 di Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua atau Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua menjadi Undang-Undang (UU).
Dikutip dari Instagram resmi DPR RI @dpr_ri, Senin 3 Juli 2022, dukungan legalisasi dari DPR tersebut bertujuan untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih.
Dengan disahkannya 3 RUU tentang daerah otonom baru (DOB) tersebut, maka kini Papua memiliki 5 provinsi.
Berikut lima Provinsi Papua beserta ibu kota dan daerah-daerah di dalamnya.
Provinsi Papua Barat
Baca Juga: DPR Sahkan RUU Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua, Indonesia Resmi Punya 37 Provinsi
Ibu Kota : Kabupaten Manokwari
Artikel Terkait
Siap-siap, Jakarta Bakal Terapkan Aplikasi MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Solar Mulai 1 September 2022
Aplikasi MyPertamina Sulit Diakses untuk Beli Pertalite dan Solar, Warga Ciamis Banyak yang Menyerah
Sopir Angkot Keluhkan Penggunaan Aplikasi MyPertamina untuk Pembelian Pertalite dan Solar: Sudah Pusing
Nggak Pakai Pusing, Ini Cara Mudah Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Kalau Nggak Punya?
Bukan untuk Orang Kaya, Cuma Golongan Ini yang Diperbolehkan Beli Pertalite dan Solar Via Aplikasi MyPertamina
Mulai Tanggal Berapa Jakarta Bakal Terapkan Pembelian Pertalite dan Solar Wajib Gunakan Aplikasi MyPertamina?
Kemnaker Tetapkan UMK Tahun 2022 untuk Wilayah Nusa Tenggara, Bali, dan Banten
Kemnaker Rilis UMK Tahun 2022 untuk Wilayah Jawa Timur, Tertinggi Berada di Surabaya