RagamIndonesia.com - Kementerian PANRB mengumumkan aturan terbaru seleksi PPPK Guru tahun 2022 melalui akun resmi Instagram @kemenpanrb pada Selasa, 21 Juni 2022.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No.20/2022 tentang Pengadaan PPPK Guru T.A. 2022.
Dikutip dari @kemenpanrb, Selasa 21 Juli 2022, terdapat keterbaruan dalam kriteria pelamar, seleksi kompetensi, dan panitia seleksi pengadaan PPPK Guru tahun 2022.
Baca Juga: KemenPANRB Keluarkan Aturan Baru Tentang Pengadaan PPPK Tahun Ajaran 2022, Guru Honorer Wajib Baca!
Kriteria pelamar seleksi PPPK Guru tahun 2022 dibedakan menjadi dua, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pelamar prioritas tersebut dibagi lagi menjadi tiga, yaitu Prioritas I, Prioritas II, dan Prioritas III.
Adapun Prioritas I diisi oleh pelamar yang merupakan THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 tetapi belum mendapat formasi.
Pelamar Prioritas II diisi oleh pelamar yang merupakan THK-II.
Artikel Terkait
Sempat Dijanjikan Bulan Mei, Kapan BSU Cair? Simak Cara Pengecekan Apakah Anda sebagai Penerima
Geger Spanduk Gibran-Puan Dipasang di Jalanan Kota Solo, Gibran Rakabuming Angkat Tangan, Ulah Siapa?
DPR Akan Sahkan Rancangan KUHP Tentang Hina Pemerintah pada Juli 2022, Sejumlah Pasal Ini Jadi Sorotan
Kemnaker Rilis Daftar UMK Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun 2022, Cek Sekarang!
Kemnaker rilis UMK Kabupaten/Kota Tahun 2022 di Sulawesi dan Maluku, Cek Sekarang!
Kemnaker Rilis Daftar UMK Tahun 2022, Jawa Barat Tertinggi, Cek Sekarang!
Viral! Terjadi Pelecehan Seksual di KA Argo Lawu, Sikap Berani Korban Patut Diacungi Jempol
Momen Jokowi Ulang Tahun Dirayakan di saat Rakernas PDIP, Diberi Kejutan hingga Dinyanyikan Diva