RagamIndonesia.com - Selasa, 21 Juni 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan aturan terbaru tentang pengadaan PPPK Guru tahun ajaran 2022.
Aturan baru tentang pengadaan PPPK Guru tersebut tertuang dalam Peratuan Menteri PANRB No. 20/2022.
Aturan yang dibuat KemenPANRB tersebut mengakomodasi berbagai latar belakang guru yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dikutip dari Instagram @kemenpanrb, Selasa 21 Juni 2022, terdapat aturan baru, yakni dalam kriteria pelamar, seleksi kompetensi, pemenuhan kebutuhan, serta panitia seleksi.
Dalam aturan baru, pelamar PPPK guru tahun 2022 dibagi menjadi dua kriteria, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.
Seleksi kompetensi tahun 2022 pun berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu adanya seleksi prioritas.
Baca Juga: Ketika Megawati 'Besar Kepala', Samakan Nasib dengan Ir. Soekarno: Laki-laki Melirik Kepada Saya
Artikel Terkait
DPR Akan Sahkan Rancangan KUHP Tentang Hina Pemerintah pada Juli 2022, Sejumlah Pasal Ini Jadi Sorotan
Kemnaker Rilis Daftar UMK Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun 2022, Cek Sekarang!
Kemnaker rilis UMK Kabupaten/Kota Tahun 2022 di Sulawesi dan Maluku, Cek Sekarang!
Kemnaker Rilis Daftar UMK Tahun 2022, Jawa Barat Tertinggi, Cek Sekarang!
Viral! Terjadi Pelecehan Seksual di KA Argo Lawu, Sikap Berani Korban Patut Diacungi Jempol
Momen Jokowi Ulang Tahun Dirayakan di saat Rakernas PDIP, Diberi Kejutan hingga Dinyanyikan Diva
Sempat Meningkat, Kualitas Udara di Jakarta Malah Turun Lagi, Masuk Kategori Udara Tak Sehat dengan NAB PM2 5
Update Viral Pelecehan Seksual di KA Argo Lawu, Pelaku Kini Sudah Tak Boleh Lagi Naik Kereta Api